Sabtu, 19 Maret 2011

KLIRING

BAB I  PENDAHULUAN

Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perrhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun system kliring antar bank meliputi system kliring domestic dan lintas Negara. Pengaturan system kliring lintas Negara mencakup antara lain:
  • Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada system kliring yang bersifat regional atau internasional.
  • Pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara system pembayaran Negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.

BAB II LANDASAN TEORI

Sesuai cetak biru system Pembayaran Nasional Bank Indonesia (1995), mulai tahun 1996 dikembangkan kliring local elektronik dengan teknologi image oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan pengguanaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) untuk local Jakarta. Pada awalnya, jumlah peserta kliring masih terbatas pada tujuh bank yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA), Deutsche Bank, Standart Chartered, Citibank dan dua pesaing internal dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam kliring elektronik dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan teknis masing-masing bank. Kliring elektronik secara menyeluruh di Jakarta baru dimulai pada tanggal 18 Juni 2001.
Kliring elektronik yang sudah dikembangkan di Indonesia, sesuai uraian sejarahnya di atas, adalah kliring local dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara klilring diteruskan kepada penerima. Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik adalah :
1.       Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2.       Meningkatkan efisiensi, efktifitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses kliring.
3.       Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring tentang hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.
Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah : cek, bilyet giro, wasel bank untuk transfer, surat bukti penerimaan transfer, nota debet dan nota kredit
      Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
·         Bukti Penyerahan Warkat Debet kliring penyerahan (BPWD)
·         Bukti Penyerahan Warkat Kredit kliring penyerahan (BPWK)
·         Kartu Batch warkat debet
·         Kartu Batch warkat kredit
·         Lembar substitusi

BAB III PEMBAHASAN
Contoh Mekanisme Kliring :
            Terdapat 2 buah bank umum nasional yaitu SITIBANK dan KARMANBANK. Keduanya memiliki asset yang sama-sama disimpan disuatu tempat yakni Bank Indonesia. Seluruh asset yang di simpan di BI disebut Rekening Koran (R/K pada BI). BI mencatat R/K SITIBANK dan R/K KARMANBANK pada kolom Liability(kredit). Kedua bank pun memiliki pembukuan yakni R/K pada BI dicatat di sisi Asset dan disisi Liability terdapat tabungan, giro, deposito, dan simpanan masyarakat lainnya.
            Sebuah kasus misalnya : SITIBANK memiliki seorang nasabah yang bernama Gino, ia mengirimkan cek sebesar Rp. 10 jt kepada Atun nasabah KARMANBANK. Atun mencairkan cek tersebut di KARMANBANK, lalu KARMANBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI dicatat di kolom debet dan  tabungan Atun Rp. 10 jt dikolom kredit.  Begitu pula SITIBANK melakukan perubahan pembukuan pada rekening Gino menjadi Giro Gino pada kolom Debet dan R/K pada BI dikolom Kredit. Proses pemindahn giro berupa cek dari bank lain disebut Pinbuk Kredit. Pada BI R/K SITIBANK dan R/K KARMANBANK dicatat disisi Liability. Lalu karena KARMANBANK mengirimkan surat ke SITIBANK melalui BI yang disebut Nota Debet Keluar, maka terjadi perubahan jumlah R/K KARMANBANK di BI menjadi bertambah, kemudian SITIBANK menerima surat dari KARMANBANK melalui BI yang menyatakan bahwa sudah terjadi transaksi pencairan cek sebesar Rp. 10 jt dari nasabah Gino kepada Atun nasabah KARMANBANK, surat tersebut adalah Nota Debet Masuk, lalu SITIBANK melakukan perubahan rekening pada BI menjadi berkurang.
            Kasus lain misalnya : Atun mengambil tabungan sebesar Rp.20 jt pada KARMANBANK, lalu KARMANBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi Tab. Atun pada sisi Debet Rp.20 jt dan R/K pada BI disisi Kredit Rp.20 jt. Lalu KARMANBANK mengirimkan surat yaitu Nota Kredit Keluar yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi pada rekening Atun maka BI melakukan perubahan pembukuan R/K KARMANBANK menjadi R/K KARMANBANK pada sisi Debet dan R/K SITIBANK pada sisi Kredit sebesar Rp.20 jt. Lalu BI mengirimkan Nota Kredit Masuk pada SITIBANK ini menjadi tolakan kliring, lalu SITIBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI pada sisi Debet Tab. Gino pada sisi Kredit sebesar Rp. 20 jt.


BAB IV PENUTUP
          Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan setiap transaksi memliki suatu proses yang panjang. Dengan adanya lembaga kliring, maslah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan utuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya telah ditentukan dan di organisir.
Nama               : Fatma Kusuma Wardani      
Kelas               : 3EA10
NPM               : 10208486
Sumber            : Sawitri, Peni dan Hartanto, Eko. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (seri diktat      kuliah).2007.Gunadarma.Jakarta

Tugas Komputer Lembaga Keuangan Perbankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar