Sabtu, 16 April 2011

DANA PIHAK KETIGA


     Tabungan sebagai sumber dana pihak ketiga merupakan yang sangat diminati oleh masyarakat pada umumnya. Dari dahulu di mana dunia perbankan masih dalam kemajuan yang belum pesat pada saat ini. Sekarang sistem tabungan yang banyak melakukan perubahan kemajuan meliputi sistem hingga hal-hal yang dapat dilakukan guna ketertarikan masyarakat untuk menabung  semakin besar.
 
Sumber dana ini merupakan sumber dana yang terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasionalnya dari sumber ini. Adapun sumebr dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:

1.     Simpana Giro (Demand Deposite)
Merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau pemindah bukuan.

2.    Simpanan tabungan (Saving Deposite)
Merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya.

3.    Simpanan deposito (Time Deposite)
Merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Terdapat jenis deposito, yaitu:
a.    Deposito berjangka
b.    Sertifikat deposito
c.    Deposito on call

Sumber

Nama   : Fatma Kusuma Wardani
NPM   : 10208486
Kelas   : 3EA10
Tugas Komputer Lembaga Keuangan Perbankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar